Makin Sering Bepergian, Ingat Perlindungan Kendaraan

Belakangan di sosial media kerap dibagikan video rekaman kecelakaan kendaraan di jalan raya. Saat ini dengan dilonggarkannya peraturan pemerintah terhadap pembatasan mobilitas warga, membuat jalanan kembali ramai dengan kendaraan yang berakibat pada resiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Salah satu perlindungan yang diberikan selain fitur-fitur keselamatan dari produk otomotif, perlindungan asuransi juga diperlukan. Sayangnya, berdasarkan catatan Bank Dunia, penetrasi asuransi di indonesia masih terbilang rendah dibanding negara lain di Asia Tenggara. Ini juga jadi perhatian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 memperlihatkan literasi asuransi di Indonesia hanya di angka 19,4 persen.

Ini tentu mengkhawatirkan. Mengingat asuransi memiliki banyak manfaat yang baru dirasakan saat situasi darurat dan melindungi resiko pengeluaran biaya yang membengkak. Termasuk dalam perlindungan kendaraan.

“Berkendara dengan aman itu wajib, namun dengan memberikan perlindungan tambahan pada kendaraan melalui asuransi, pemilik kendaraan dapat menikmati setiap perjalanan dengan lebih tenang,” ucap Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melindungi kendaraannya dengan asuransi, ada beberapa tips mendasar yang dapat diikuti untuk mencari asuransi kendaraan terbaik.

Pertama, menentukan jenis pertanggungan sesuai dengan kebutuhan.Pastikan jenis pertanggungan polis yang dipilih menyesuaikan dengan kebutuhan, apakah pertanggungan Comprehensive yang menjamin kerugian/kerusakan sebagian seperti tergores dan penyok maupun kerugian/kerusakan total yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin dalam polis. Ada juga Total Loss Only (TLO) yang hanya menjamin kerugian/kerusakan total seperti kehilangan atau pertanggungan terhadap kerusakan dimana estimasi biaya perbaikan harus lebih dari atau sama dengan 75 persen harga kendaraan sesaat sebelum kerugian terjadi.

Tips kedua adalah mengetahui risiko yang dijaminkan. Cek polis dengan seksama, di dalam polis tersedia poin-poin apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi dan dapat secara aktif bertanya kepada pihak asuransi apabila terdapat poin yang dirasa kurang jelas. Hal tersebut juga tertuang pada ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1. Meskipun terdapat beberapa risiko yang menjadi pengecualian pada produk asuransi kendaraan ini, namun tidak perlu khawatir, bagi pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan perlindungan lebih, dapat mengkonsultasikan dan mengajukan perluasan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Tahap ketiga, mencari tahu layanan yang diberikan. Pada dasarnya orang memilih berasuransi untuk meringankan beban risiko yang mungkin akan dihadapi. Sangat penting juga untuk mengetahui layanan apa saja yang dapat diberikan oleh pihak asuransi agar dapat berkendara dengan lebih tenang. Jenis layanan yang biasanya dapat dijadikan pertimbangan adalah ketersediaan layanan contact center serta kemudahan dalam memanggil layanan darurat 24 jam, jaminan dari bengkel untuk penggantian suku cadang resmi, hingga proses kemudahan klaim yang ditawarkan.

Tips berikutnya, wajib mengenali dan cari tahu reputasi perusahaan asuransi yang hendak dipilih. Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karenanya penting untuk melihat bahwa perusahaan asuransi yang dipilih sudah terdaftar di OJK. Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat melihat track record dari perusahaan tersebut dengan cara mengetahui sudah berapa lama asuransi tersebut dibangun, berbagai review yang dapat dilihat di media sosial atau situs terkait, hingga tanyakan langsung pendapat kenalan yang pernah menggunakannya.